Menyoal Iklan di TV,
Menggugat Makna Ruang Publik
Penelitian Remotivi mengenai siaran iklan di 10 stasiun TV swasta bersiaran nasional
JAKARTA, REMOTIVI — Sepuluh stasiun televisi swasta bersiaran nasional melanggar UU Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran-Standar Program Siaran) dalam hal siaran iklan. Hasil riset Remotivi menunjukkan bahwa hampir kesepuluh stasiun tersebut menyiarkan iklan niaga lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari total waktu siaran per hari (data hasil penghitungan lengkap bisa dibaca di sini). Hal ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap pasal 46 ayat 8 UU Penyiaran yang berbunyi: “Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu siaran.”
Persentase durasi siaran iklan niaga tertinggi dilakukan oleh MNC TV (28,8%), kemudian berturut-turut disusul oleh SCTV (28,35%), Trans 7 (27,83%), Trans TV (27%), Indosiar (25,82%), RCTI (24,87%), Global TV (24,58%), ANTV (23,86%), TV One (19,5%), dan Metro TV (8,59%).
Mengenai persentase durasi iklan niaga di bawah 20% yang ditemukan pada Metro TV dan TV One bukan berarti sebuah kabar baik. Pasalnya, pada kedua stasiun ini banyak ditemukan program siaran bincang-bincang yang isinya promosi produk barang, jasa, dan/atau acara/kegiatan yang dalam riset ini tidak Remotivi hitung sebagai iklan niaga. Contoh tersebut tampak pada tayangan yang mempromosikan perumahan grup Agung Podomoro, promosi produk pada tayangan 8-11 Show (keduanya di Metro TV), promosi produk pada tayangan Coffebreak (TV One), dan sebagainya.
Baik UU Penyiaran maupun P3SPS mendefinisikan siaran iklan niaga sebagai siaran iklan komersial yang disiarkan televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
Melalui definisi tersebut, Remotivi melakukan riset atas sepuluh stasiun atas siarannya pada 12-13 Oktober 2011. Iklan niaga yang dihitung adalah yang berjenis jeda komersial, super impose, template, ad-lips, dan open before broadcast/close before broadcast (OBB/CBB).
Karena kendala teknis cara menghitung dan mendefinisikan suatu iklan sebagai bagian dari iklan niaga, maka beberapa jenis iklan diputuskan tidak dihitung. Hal ini tentu yang salah satunya menyebabkan angka/persentase durasi iklan niaga temuan Remotivi di bawah angka yang sebenarnya. Hal itu seperti:
· Logo, nama merk, atau simbol penanda suatu produk yang muncul pada properti seperti gelas, busana, TV LCD, banner, dan booth.
· Iklan promosi program siaran milik televisi yang bersangkutan.
· Logo, nama merk, atau simbol penanda suatu produk yang mendukung program dengan menyuplai properti, busana, tata rias, perabotan, dan sebagainya.
· Program siaran bincang-bincang (talkshow) yang membicarakan suatu produk barang, jasa, dan/atau acara/kegiatan.
· Segmen di dalam atau di luar tayangan/program berupa kuis yang disponsori lembaga komersial.
Temuan lain dalam riset ini memperlihatkan bahwa batasan antara iklan dan tayangan/program sudah tidak jelas. Hampir tiap program/tayangan disusupi iklan dalam berbagai bentuk. Remotivi memandang bahwa tayangan dan iklan harus memliki batas yang jelas supaya masyarakat, pertama, dapat memilah antara iklan dan bukan-iklan, dan kedua, mendapatkan hak publiknya yang mensyaratkan keseimbangan porsi antara wilayah publik dengan komersial. Sebab, kalau tidak, masyarakat berhak mempertanyakan apa makna televisi berfrekuensi publik ketika sangat besarnya ruang bagi komersialisasi.
Pada produk jurnalistik, semisal tayangan berita, yang seharusnya bebas dari kepentingan privat (iklan), berbagai jenis iklan niaga menyusup pada penayangan berita itu sendiri. Hal ini dapat dilihat seperti munculnya logo suatu produk di layar, produk berita yang dipersembahkan oleh suatu lembaga komersial, atau liputan suatu kegiatan yang mengekspos merk produk. Dengan situasi demikian, independensi dan netralitas berita tentu mesti dipertanyakan dan menjadi perhatian pihak terkait seperti Dewan Pers.
Mengenai siaran iklan layanan masyarakat, ruang untuknya pada kesepuluh stasiun tersebut masih minim sekali: di bawah 10% (data hasil penghitungan terlampir). Hampir seluruh stasiun tidak memberikan ruang yang sesuai dengan ketentuan pada pasal 46 ayat 9 UU Penyiaran yang berbunyi: “Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari siaran iklannya.” Hal ini jelas tidak memenuhi kaidah hukum yang berlaku.
Di luar hal durasi, kebanyakan iklan layanan masyarakat yang ada sama sekali tidak mengakomodir kepentingan publik dan tidak punya pesan yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini dapat ditemukan dengan adanya iklan layanan masyarakat yang dibuat oleh lembaga negara, tapi isinya adalah sekadar profi mengenai lembaga tersebut demi tujuan pencitraan.
Lalu, Remotivi juga mempertanyakan berbagai iklan layanan masyarakat yang dipersembahkan oleh suatu lembaga komersial. Bagaimana iklan layanan masyarakat bisa bersifat melayani jika sudah ditumpangi kepentingan komersial? Bukankah kepentingan branding lebih besar porsinya ketimbang pesan yang disampaikan? Pun aturan yang ada tak cukup mengatur hal-hal teknis masalah ini.
Remotivi berpendapat, bahwa iklan layanan masyarakat sejatinya bisa menjadi sarana penyampai pesan sosial penting, informasi warga, atau menjadi penawar atas berbagai muatan negatif siaran televisi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator industri penyiaran mesti memanfaatkan hal ini sebagai sarana pendidikan melek media atau informasi pengaduan atas tayangan yang merugikan publik. Iklan dari KPI ini kemudian menjadi kewajiban bagi tiap stasiun untuk menayangkannya pada waktu dan porsi yang tepat.
Tidak idealnya praktik iklan layanan masyarakat ini, Remotivi menilai, diakibatkan oleh adanya kegagapan regulasi yang ada. Definisi yang ada tidak cukup ideal dalam mengidentifikasi jenis iklan layanan masyarakat. Pun, diperburuk minimnya pengawasan yang cukup dari KPI.
Catatan terakhir adalah mengenai iklan perusahaan rokok yang mengakali pembatasan waktu siaran dengan menjelma dalam berbagai bentuk. Dengan tujuan menyasar usia muda, iklan rokok hadir dalam kedok sebagai iklan beasiswa, sponsor acara olahraga, atau sponsor kegiatan yang mendapat liputan media. Hal ini mesti mendapat perhatian pihak-pihak terkait dengan melengkapi regulasi yang melulu tertinggal beberapa langkah dari praktik industri.
Berdasarkan hal-hal di atas, Remotivi merekomendasikan kepada:
1. 1. Pihak terkait seperti Komisi I DPR RI yang sedang menggodok revisi UU Penyiaran dan Kemkominfo (Kementrian Komunikasi dan Informasi) sebagai regulator agar:
· Menegakkan UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya pada pasal 46 tentang siaran iklan dengan menindaklanjuti hasil riset ini.
· Merevisi dan memperkuat UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya pada pasal 46 mengenai:
o Definisi iklan layanan masyarakat yang multitafsir dan tidak rinci
o Pengaturan yang lebih jelas untuk iklan politik
o Durasi total waktu siaran yang tidak jelas
o Kejelasan definisi iklan rokok, termasuk iklan rokok yang menyamar
o Sanksi bagi pelanggar
o Iklan pada produk jurnalistik
2. 2. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk:
· Merevisi dan memperkuat SPS (Standar Program Siaran), khususnya pada Bab XIX tentang siaran iklan :
o Ditambah aturan yang mengakomodir berbagai jenis iklan mutakhir
o Ditambah aturan untuk mengatur porsi siaran iklan supaya publik mendapat batas dan hak yang jelas
o Memperjelas ketentuan mengenai durasi total siaran
o Ditambah aturan yang mengatur iklan susupan termasuk berjenis advetorial. Iklan susupan di tengah tayangan harusnya disertai keterangan yang menyatakan itu merupakan siaran iklan
o Diperjelas definisi atas iklan layanan masyarakat
o Ditambahkan mengenai pengaturan iklan politik
o Diperjelas mengenai definisi iklan rokok dan pembatasannya
o Ditambahkan mengenai aturan siaran iklan dalam pada produk siaran jurnalistik
o Ditambahkan pasal yang mengatur sanksi bagi pelanggarnya
· Lebih ketat mengawal perkara siaran iklan di lembaga penyiaran swasta, baik secara kualitas maupun kuantitas. Termasuk upaya evaluasi berkala atasnya.
3. 3. Lembaga Penyiaran Swasta, Dewan Periklanan Indonesia, dan P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) agar:
· Memperhatikan, mengawal, dan menghimbau informasi dan pelaksanaan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 dan P3SPS
Jakarta, 4 April 2012
Jefri
Divisi Advokasi Remotivi
081808410655| 089601118899 | @gabrieljefri
Sumber: Remotivi
Going to put this artclie to good use now.
ReplyDelete